KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang pria bersenjata tajam yang sebelumnya mengamuk di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Wulele, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada Minggu (28/6/2026).
Pelaku berinisial DJ (50) diamankan Tim Buser77 di rumahnya yang berada di Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, pada Senin (29/6/2026).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Kendari dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Pelaku sudah kami amankan di Satreskrim Polresta Kendari dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Edwin.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan, namun hal tersebut masih didalami lebih lanjut.
“Yang bersangkutan pernah dirawat di rumah sakit jiwa. Hal ini masih kami verifikasi dengan meminta dokumen pendukung, karena harus ada keterangan resmi,” katanya.
Edwin menjelaskan, insiden bermula saat DJ hendak mengisi bahan bakar jenis Pertalite di SPBU Wulele. Karena antrean panjang, pelaku diduga tidak sabar dan berpindah dari jalur Pertamax ke jalur Pertalite.
Nyaris Terluka, Polisi Diserang Pria Bersenjata Badik saat Mediasi Warga di Soropia Konawe
Saat masuk ke antrean tersebut, pelaku diduga tidak mengikuti urutan antrean sehingga memicu protes dari sejumlah konsumen lain.
“Terjadi komplain dari masyarakat karena pelaku tidak tertib antre, lalu terjadi percekcokan,” ujar Edwin.
Dalam situasi itu, DJ diduga mengeluarkan sebilah parang dan mengancam warga yang sedang mengantre BBM. Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri dari lokasi dan sempat dikejar warga.
Polisi turut mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku di lokasi kejadian. Sementara itu, parang yang digunakan dalam aksi tersebut hingga kini belum ditemukan.
“Berdasarkan keterangan pelaku, senjata tajam itu telah dibuang di pinggir jalan dan masih dalam pencarian,” jelas Edwin.
Atas perbuatannya, DJ dijerat dengan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
