KENDARI – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Senin (6/7/2026).
Mereka mendesak aparat penegak hukum mempercepat penanganan dugaan penyimpangan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.
Koordinator PJ Sultra, La Ode Muh Syawal, meminta Kejati Sultra segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila telah ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Ia turut menyinggung mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Sultra berinisial NJ yang disebut telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
"Proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, objektif, independen, dan tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut," ujar Syawal.
Menurut PJ Sultra, mantan kepala dinas berinisial NJ bersama bendahara pada instansi tersebut telah dipanggil dan dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan penyimpangan APBD Murni Tahun Anggaran 2025.
Mereka menilai perkembangan tersebut menunjukkan proses hukum telah berjalan. Karena itu, Kejati Sultra didorong untuk segera meningkatkan status penanganan perkara apabila hasil penyelidikan dan penyidikan telah didukung alat bukti yang memadai.
Nyaris Terluka, Polisi Diserang Pria Bersenjata Badik saat Mediasi Warga di Soropia Konawe
Selain mendesak percepatan penanganan perkara, PJ Sultra juga meminta Kejati Sultra menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka kepada masyarakat. Menurut mereka, transparansi penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Sulawesi Tenggara.
Syawal menegaskan aksi yang dilakukan merupakan bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal penegakan hukum dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat.
Meski demikian, PJ Sultra menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak memperoleh proses hukum yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
