BUTON UTARA – Seorang petani berinisial AL (35) ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Buton Utara setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian barang elektronik. Dalam penangkapan itu, polisi menyita empat unit telepon genggam dan dua unit laptop yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
AL diamankan di rumahnya di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Sabtu (18/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu La Ode Muh Farid, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/VII/2026/SPKT/Polres Buton Utara/Polda Sultra tertanggal 13 Juli 2026.
"Setelah memastikan AL berada di dalam rumah, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan," kata Farid.
Saat menggeledah kamar AL, polisi menemukan sejumlah barang elektronik yang diduga merupakan hasil pencurian, yakni dua unit HP Vivo Y21, satu unit Samsung Galaxy A04s, satu unit Oppo A38, satu unit laptop Acer Aspire 5, dan satu unit laptop Asus tipe X455L.
Menurut Farid, dua unit laptop dan dua unit telepon genggam di antaranya telah dipastikan sebagai barang milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang. Sementara itu, dua telepon genggam lainnya masih didalami kepemilikannya karena tidak tercantum dalam laporan polisi.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga sebagian uang hasil penjualan barang curian digunakan AL untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkotika jenis sabu.
Nyaris Terluka, Polisi Diserang Pria Bersenjata Badik saat Mediasi Warga di Soropia Konawe
Dugaan tersebut diperkuat dengan penemuan satu alat hisap sabu (bong) di kamar yang digunakan untuk menyimpan barang-barang hasil curian.
"Di dalam kamar tersebut petugas menemukan satu buah alat hisap sabu (bong) yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu," ujar Farid.
Saat ini AL beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Buton Utara untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pendalaman sementara, dua unit telepon genggam yang belum diketahui pemiliknya diduga merupakan hasil pencurian di lokasi dan waktu berbeda.
"Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik sah dari barang-barang tersebut," pungkas Farid.
