KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari tinggal menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebelum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO).
Perkara yang berkaitan dengan program PPG tahun anggaran 2023-2025 tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp14,9 miliar.
Kepala Kejari Kendari, Azi Tyawhardana, mengatakan proses penyidikan telah memasuki tahap penghitungan kerugian keuangan negara. Sedikitnya 61 saksi telah diperiksa untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Menurut Azi, hasil audit menjadi salah satu tahapan penting sebelum penyidik menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Kami pada tahap permintaan penghitungan kerugian keuangan negara. Kita tinggal menunggu itu dan dalam waktu yang tidak lama kami akan menetapkan tersangka,” ujar Azi saat ditemui di Kantor Kejari Kendari, Rabu (26/8/2026).
Sejumlah pihak telah diperiksa dalam penyidikan, mulai dari pejabat FKIP UHO hingga pihak kementerian. Mereka di antaranya Dekan FKIP UHO Dr. Damhuri, Ketua Program Studi PPG FKIP UHO, serta mantan Dekan FKIP UHO Dr. Jamiluddin.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari juga telah menggeledah sejumlah gedung di lingkungan FKIP UHO. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara serta uang tunai sekitar Rp50 juta.
Azi mengatakan, sejumlah pihak yang diduga menerima uang berkaitan dengan perkara tersebut juga telah mengembalikan uang kepada penyidik.
“Kami juga sudah melakukan penyitaan dokumen. Pada saat penggeledahan juga ada beberapa uang yang kami temukan, mungkin sudah ada rinciannya. Kemudian, pihak-pihak yang terindikasi menerima uang dari tindak pidana tersebut juga sudah mengembalikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus Kejari Kendari, Marwan Arifin, mengatakan penyidikan tidak hanya menyasar pihak internal UHO. Penyidik juga memeriksa sejumlah pihak swasta yang berkaitan dengan pelaksanaan program PPG.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah penyedia jasa, di antaranya rumah makan, toko alat tulis kantor (ATK), dan hotel yang digunakan dalam rangkaian kegiatan program tersebut.
“Contohnya misalnya rumah makan yang dipakai, toko ATK, kemudian hotel,” kata Marwan.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut dilakukan untuk menelusuri rangkaian penggunaan anggaran sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam perkara.
Marwan menambahkan, penyidik masih fokus mengungkap pihak yang diduga menjadi pelaku utama. Namun, pejabat di tingkat universitas juga dapat diperiksa apabila ditemukan bukti adanya aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Mengenai nanti kalau ada perkembangan berikutnya bahwa ada aliran dana yang menikmati proses PPG ini, bisa diduga ada penyelewengan dan ikut menikmati, pasti akan kami lakukan pemeriksaan,” pungkas Marwan.

