×

Pencarian

Kasus Anugrah Anca di Pomalaa Kolaka Tak Jelas, Gakkum LH dan Kehutanan Saling Lempar Tanggung Jawab

KENDARI – Penanganan kasus dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan yang menjerat Anugrah Anca di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga kini belum menemui kejelasan.

Dua institusi yang sebelumnya berada dalam satu kementerian, yakni Gakkum Lingkungan Hidup (LH) dan Gakkum Kehutanan, justru saling menyatakan bahwa perkara tersebut bukan menjadi tanggung jawab mereka.

Kepala Seksi Gakkum LH Kendari, Aris, mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima dokumen perkara Anugrah Anca dari Gakkum Kehutanan.

“Sampai saat ini kami belum diserahin berkasnya dari Kehutanan. Berkasnya masih di Kehutanan yang tangani,” kata Aris kepada awak media, Rabu (26/8/2026).

Aris mengaku tidak mengetahui alasan Gakkum Kehutanan belum menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Gakkum LH.

Menurutnya, pihak Gakkum LH tidak dapat menangani perkara apabila tidak menerima informasi maupun pelimpahan dari pihak yang sebelumnya melakukan penyidikan.

“Saya tidak tahu, mereka tidak informasikan apa-apa ke kami. Tanggung jawab kami kalau diberitahu ada kasus. Kalau kami tidak diberitahu ada kasus, kami tidak bisa tangani,” ungkapnya.

Ia menilai, apabila Gakkum Kehutanan menyerahkan perkembangan penyidikan kepada Gakkum LH tanpa terlebih dahulu memberikan informasi mengenai status hukum perkara, maka kondisi tersebut justru menunjukkan adanya ketidakjelasan tanggung jawab penanganan perkara.

“Itu lepas tangan berarti. Kasus lingkungan tapi penyidiknya orang Kehutanan. Ada penyidik lingkungan tapi tidak diikutkan,” jelas Aris.

Meski demikian, Aris memastikan Gakkum LH akan mengambil langkah administratif untuk meminta kejelasan mengenai status perkara tersebut.

Pihaknya, kata dia, dalam waktu dekat akan menyurati Gakkum Kehutanan untuk meminta informasi mengenai perkembangan penanganan kasus Anugrah Anca.

“Pasti kami bersurat ke sana,” pungkasnya.

Gakkum Kehutanan Sebut Sudah Dilimpahkan

Pernyataan berbeda disampaikan Humas Gakkum Kehutanan, Hartono. Ia menyebut perkara Anugrah Anca sudah bukan lagi menjadi tanggung jawab Gakkum Kehutanan karena telah diserahkan kepada Gakkum LH.

“Jadi untuk Anugrah Anca, hal ini sudah bukan ranah Gakkum Kehutanan, tetapi sudah langsung diserahkan kasusnya ke Gakkum LH,” kata Hartono kepada awak media, Rabu (26/8/2026).

Pernyataan serupa sebelumnya juga disampaikan pihak Gakkum Kehutanan Kendari, Suryono.

Ia mengatakan perkara tersebut merupakan kasus lingkungan hidup yang saat ini menjadi tanggung jawab Gakkum LH.

“Kasus ini adalah kasus lingkungan hidup dan kasusnya saat ini ditangani oleh teman-teman dari Gakkum Lingkungan Hidup,” ujar Suryono kepada awak media, Senin (10/8/2026).

Suryono menjelaskan, perubahan tersebut berkaitan dengan pemisahan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup setelah pergantian pemerintahan.

“Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup sudah pisah sejak pergantian presiden. Baiknya dikonfirmasi ke mereka, bukan kami yang tangani,” tambahnya.

Kasus Bermula dari Dugaan Pertambangan di Kawasan Hutan

Sebelumnya, Ketua Umum Celebes Conservation Center (Triple C), Fingki, menyoroti ketidakjelasan perkembangan perkara Anugrah Anca.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Gakkum KLHK sebelumnya menetapkan Lukman dan Anugrah Anca sebagai tersangka pada November 2023. Keduanya disebut terkait dengan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan tersebut.

Dalam perkembangannya, Lukman telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi hukuman.

Namun, berbeda dengan Lukman, perkembangan status hukum Anugrah Anca hingga kini belum diketahui secara jelas.

Fingki mengatakan perkara tersebut memang berkaitan dengan persoalan lingkungan hidup dan kehutanan. Namun, sejak awal proses penyidikan dilakukan oleh penyidik bidang kehutanan.

“Kasus itu memang masalah lingkungan, tapi penyidik yang melakukan kegiatannya dari Kehutanan,” kata Fingki.

Menurut Fingki, saat perkara tersebut ditangani, institusi yang melakukan penyidikan masih berada dalam struktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ia menyebut sejumlah dokumen perkara, termasuk laporan, surat perintah penyidikan (Sprindik), dan berita acara (BA), masih berada pada penyidik Kehutanan.

“Laporan, Sprindik, dan BA sampai saat ini masih dipegang penyidik Kehutanan,” ujarnya.

Fingki meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum terhadap Anugrah Anca.

Menurutnya, publik berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai status perkara tersebut, terlebih perkara itu sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Triple C mendorong aparat penegak hukum memberikan kepastian terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Pasalnya, hingga kini terdapat perbedaan pernyataan antara Gakkum LH dan Gakkum Kehutanan mengenai siapa yang bertanggung jawab menangani perkara Anugrah Anca.

Gakkum LH menyatakan belum menerima pelimpahan berkas dari Gakkum Kehutanan, sementara Gakkum Kehutanan menyebut perkara tersebut telah diserahkan kepada Gakkum LH.

Perbedaan pernyataan tersebut membuat status penanganan perkara Anugrah Anca semakin tidak jelas.

Dibaca: 151 Kali