KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak memeriksa Bupati Bombana berinisial B terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas pertambangan yang diduga ilegal oleh PT Sultra Industrial Park (SIP) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
Desakan tersebut disampaikan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Parlemen Jalan (PJ) Sulawesi Tenggara saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sultra, Senin (31/8/2026).
Koordinator Lapangan PJ Sultra, Laode Muh Syawal, mengatakan PT SIP diduga masih menjalankan aktivitas pertambangan di tengah proses pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bombana yang belum rampung.
“PT SIP di Kabupaten Bombana diduga masih beraktivitas di tengah belum jelasnya aspek tata ruang, lingkungan, dan perizinan,” kata Syawal dalam aksi tersebut.
PJ Sultra juga menyoroti peran Pemerintah Kabupaten Bombana yang disebut memberikan keleluasaan terhadap aktivitas PT SIP.
Menurut Syawal, pemerintah daerah seharusnya tidak melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung di tengah proses revisi RTRW.
“Kami menerima informasi mengenai dugaan kunjungan Bupati Bombana ke kantor dan mess PT SIP bersama sejumlah petinggi perusahaan,” ujarnya.
Atas informasi tersebut, PJ Sultra meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan keterlibatan Bupati Bombana serta memastikan apakah kunjungan tersebut berkaitan dengan aktivitas PT SIP.
Selain itu, PJ Sultra meminta dilakukan pemeriksaan terhadap aspek tata ruang, lingkungan, dan perizinan PT SIP, termasuk RTRW, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta perizinan berusaha perusahaan.
“Pemeriksaan ini penting dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan memiliki dasar hukum dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun lingkungan,” katanya.
PJ Sultra juga mendesak Polda Sultra menghentikan aktivitas PT SIP apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kegiatan pertambangan ilegal.
Mereka meminta Direktur Utama PT SIP dipanggil dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan.
Sementara itu, Kejati Sultra didesak mengusut dugaan adanya praktik “kongkalikong” yang berpotensi mengarah pada tindak pidana suap terkait dugaan pembiaran aktivitas PT SIP.
“Kami mendesak Kejati Sultra memanggil dan memeriksa Bupati Bombana atas indikasi keterlibatan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Syawal.
Kejati Sultra juga diminta menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana.
Syawal menegaskan, PJ Sultra tidak menolak investasi. Namun, pihaknya menolak investasi yang dijalankan dengan mengabaikan ketentuan hukum.
“Tidak ada investasi yang boleh berdiri di atas hukum yang dilanggar. Bombana bukan ruang bebas bagi investasi tanpa aturan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam tudingan PJ Sultra tersebut masih terus dilakukan guna memperoleh informasi berimbang.

