×

Pencarian

Oknum PNS di Kolut Dicokok Satresnarkoba, Sabu Puluhan Gram Jadi Barang Bukti

KOLAKA UTARA – Seorang pria yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial FR (42) terpaksa harus mendekap di tahanan Ma Polres Kolaka Utara (Kolut). 

FR diringkus Tim Sat Res Narkoba Polres Kolut karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. FR ditangkap di Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut pada Jumat (2/1/2026) kemarin. 

Selain melakukan penangkapan, polisi juga menggeledah rumah FR dan didapati sejumlah barang bukti sabu dengan berat mencapai puluhan gram. 

"Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di plafon rumah dan dalam dus HP warna putih," ujar Kasat Res Narkoba Polres Kolut, Iptu Badmar Ricky P, Sabtu (3/1/2026). 

Iptu Badmar merinci barang bukti yang diamankan yakni 2 sachet plastik berukuran besar berisi sabu seberat 82,67 gram, dan 8 sachet plastik bening ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 7,66 gram. 

"Total keseluruhan berat bruto narkotika jenis sabu mencapai 90,33 gram," kata Iptu Badmar. 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), pipet, korek api, sumbu, tisu, lakban, tempat kacamata dan 1 unit handphone  Vivo Y20 warna biru.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 609 KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di rutan Ma Polres Kolut guna menjalani hukum lebih lanjut.