KENDARI - Tiga terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi pada Selasa (13/1/2026), sekitar pukul 19.00 Wita. Para terduga pelaku tersebut diantaranya, MF, RM, dan UA yang ketiganya masih berstatus pelajar. Sementara 1 (satu) orang lainnya masih dalam penyelidikan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari aduan masyarakat terkait dengan dugaan pencabulan anak dibawah umur bernama VN (15), pelajar asal Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, berdasarkan penyelidikan awal, dugaan pencabulan terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, di sebuah rumah kosong di kawasan Pantai Pulau Kelapa, Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik mengamankan para terduga pelaku dan membawa mereka ke Polresta Kendari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Cabuli Anak Dibawah Umur, 3 Remaja di Kendari Ditangkap Polisi
13 Paket Proyek Diduga Kurang Volume, Kepala BPBD Kolaka Utara Dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI
Kamis, 26 Februari 2026
Pemuda di Lasalepa Muna Ditangkap, Polisi Sita 32 Sachet Sabu
Kamis, 26 Februari 2026
Pengedar Sabu Diciduk di Rumahnya, Polisi Amankan Puluhan Saset
Rabu, 25 Februari 2026
Kejaksaan Negeri Muna Tetapkan Tiga Kadis Aktif Tersangka Korupsi Stadion Sepak Bola Motewe
Selasa, 24 Februari 2026
Bawa Pisau dan Badik, Dua Remaja Diciduk Saat Patroli Ramadan di Kawasan Batbat Kendari
Senin, 23 Februari 2026
Polisi Amankan 9 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Puuwatu Kendari
Sabtu, 21 Februari 2026

