KENDARI - Tiga terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi pada Selasa (13/1/2026), sekitar pukul 19.00 Wita. Para terduga pelaku tersebut diantaranya, MF, RM, dan UA yang ketiganya masih berstatus pelajar. Sementara 1 (satu) orang lainnya masih dalam penyelidikan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari aduan masyarakat terkait dengan dugaan pencabulan anak dibawah umur bernama VN (15), pelajar asal Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, berdasarkan penyelidikan awal, dugaan pencabulan terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, di sebuah rumah kosong di kawasan Pantai Pulau Kelapa, Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik mengamankan para terduga pelaku dan membawa mereka ke Polresta Kendari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Cabuli Anak Dibawah Umur, 3 Remaja di Kendari Ditangkap Polisi
Dibaca: 421 Kali
Klarifikasi PT Integra Mining Nusantara Dinilai Hanya Pembenaran, JANGKAR SULTRA Desak Kejati Uji Data
Selasa, 08 September 2026
PJ Sultra Laporkan PT SIP ke Polda, Minta Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Diusut
Senin, 07 September 2026
WNA Turki Jadi Tersangka KDRT terhadap Istri di Kendari
Senin, 07 September 2026
Ditegur Saat Hendak Ambil Ikan, Nelayan di Kendari Diduga Serang Rekan Pakai Cutter
Kamis, 03 September 2026
Anak SD di Kendari Jadi Korban Persetubuhan, Remaja 17 Tahun Ditangkap
Kamis, 03 September 2026
Beraksi Sejak 2025, Driver Ojol di Kendari Ditangkap Usai Diduga Begal Payudara Mahasiswi
Rabu, 02 September 2026

