KENDARI - Tiga terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi pada Selasa (13/1/2026), sekitar pukul 19.00 Wita. Para terduga pelaku tersebut diantaranya, MF, RM, dan UA yang ketiganya masih berstatus pelajar. Sementara 1 (satu) orang lainnya masih dalam penyelidikan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari aduan masyarakat terkait dengan dugaan pencabulan anak dibawah umur bernama VN (15), pelajar asal Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, berdasarkan penyelidikan awal, dugaan pencabulan terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, di sebuah rumah kosong di kawasan Pantai Pulau Kelapa, Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik mengamankan para terduga pelaku dan membawa mereka ke Polresta Kendari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Cabuli Anak Dibawah Umur, 3 Remaja di Kendari Ditangkap Polisi
Pelaku Curanmor di Kolaka Ditangkap, Polisi Amankan Tiga Motor Diduga Hasil Curian
Selasa, 02 Juni 2026
Kasus Pencabulan Anak di Wolasi Konsel Terungkap, Kakek Korban Diamankan Polisi
Selasa, 02 Juni 2026
Cemburu Diduga Jadi Pemicu, Suami di Konawe Selatan Aniaya Istri hingga Tewas
Senin, 01 Juni 2026
Diduga Hendak Lakukan Penyerangan, Tiga Remaja di Kendari Ditangkap Polisi
Sabtu, 30 Mei 2026
Pria Asal Butur Ditangkap di Kos Konsel, Simpan 151,1 Gram Sabu
Jumat, 29 Mei 2026
