KENDARI - Tiga terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi pada Selasa (13/1/2026), sekitar pukul 19.00 Wita. Para terduga pelaku tersebut diantaranya, MF, RM, dan UA yang ketiganya masih berstatus pelajar. Sementara 1 (satu) orang lainnya masih dalam penyelidikan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari aduan masyarakat terkait dengan dugaan pencabulan anak dibawah umur bernama VN (15), pelajar asal Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, berdasarkan penyelidikan awal, dugaan pencabulan terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, di sebuah rumah kosong di kawasan Pantai Pulau Kelapa, Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik mengamankan para terduga pelaku dan membawa mereka ke Polresta Kendari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Cabuli Anak Dibawah Umur, 3 Remaja di Kendari Ditangkap Polisi
Polresta Kendari Bongkar Peredaran Sabu di Puuwatu, 48 Sachet Disita
Kamis, 16 April 2026
Pria di Lasolo Konut Ditangkap, Polisi Amankan 108 Paket Sabu
Kamis, 16 April 2026
Ditemukan Telungkup dengan Luka di Kepala, Kematian Pria Paru Baya di Konawe Diselidiki
Selasa, 14 April 2026
Penyelewengan Elpiji 3 Kg dari Bombana ke Mubar Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Minggu, 12 April 2026
Diduga Cemburu, Pria di Buton Tikam Korban hingga Tewas di Kali Biru
Jumat, 10 April 2026

