KOLAKA TIMUR – Sat Resnarkoba Polres Kolaka Timur (Koltim) menangkap pria isial RS (27) di Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim (Koltim), Sabtu malam (24/1/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kasi Humas Polres Koltim, Iptu Irfan membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan RS diringkus atas dugaan tidak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari tangan RS, Polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total 31,54 gram.
"Berat keseluruhan barang bukti sabu bruto 31,54 gram," ujar Iptu Irfan saat dikonfirmasi, Minggu (25/1/2026).
13 Paket Proyek Diduga Kurang Volume, Kepala BPBD Kolaka Utara Dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika seperti, satu bungkus rokok, satu buah pipet, satu handphone dan satu unit motor Yamaha.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan aktivitas transaksi narkotika di Kelurahan Tabubu, Kecamatan Tirawatu.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Koltim, Iptu La Ode Rasuli memimpin langsung upaya penyelidikan dan dan mendatangi tempat kejadian perkara (TPK).
"Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Koltim mengamankan pelaku dan melakukan pengeledahan, dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti," jelasnya.
Setelah ditangkap, RS serta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Koltim untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

