×

Pencarian

Edarkan Sabu Sistem Tempel, Pria di Konawe Selatan Diciduk Polisi

KONAWE SELATAN - Seorang pria insial D (20) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) di Desa Mataiwoi, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konsel, Senin siang  (26/1/2026) sekira pukul  13.00 Wita.

D ditangkap lantaran diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Hasil penggeledahan polisi, 34,03 gram narkotika jenis sabu ditemukan dalam penguasaan pelaku. 

Kasat  Reskrim Narkoba Polres Konsel, Iptu Herman Eka Purnama membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa D ditangkap setelah adanya laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah itu.

"Informasi masyarakat bahwa di wilayah Mowila kerap terjadi peredaran gelap narkotika, tim opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku," ujar Iptu Herman saat di konfirmasi, Selasa (27/1/2026). 

Saat diinterogasi polisi, D mengakui perbuatannya. Kepada polisi D mengatakan bahwa sabu yang dimilikinya disimpan di rumah orang tuanya. 

"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan dua sachet sabu dengan berat bruto 33,63 gram," kata Iptu Herman. 

Setelah dilakukan pengembangan, polisi mendapati sejumlah sabu yang telah palaku edarkan dengan cara ditempel di titik tertentu. 

"Hasil pengembangan, kami kembali menemukan dua bungkus sabu yang disimpan dalam potongan pipet plastik warna hijau dengan berat bruto 0,40 gram," jelas Iptu Herman. 

Polisi juga menyita barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, seperti timbangan digital plastik pembungkus sepeda motor Honda Beat hingga handphone android.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Kami juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya," pungkas Iptu Herman.