MUNA - Dua remaja pria berinisial AS (15) dan GP (16) ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Muna di Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Keduanya diduga terlibat tindak pidana narkotika.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri mengatakan, penangkapan berlangsung pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.45 Wita.
Iptu Jufri menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 09.00 Wita. Informasi itu menyebutkan adanya sekelompok pria yang sering berkumpul di sebuah pondok kebun di belakang rumah warga yang dicurigai sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
13 Paket Proyek Diduga Kurang Volume, Kepala BPBD Kolaka Utara Dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI
"Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 13.20 Wita, tim melakukan pengamatan di lokasi yang dimaksud. Saat itu, target bersama rekannya terlihat sedang duduk-duduk di pondok kebun,” ungkap Iptu Jufri, Minggu (1/2/2026).
Setelah melakukan pemantauan, pada pukul 19.45 Wita petugas melakukan pendekatan dan berhasil mengamankan para terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan awal, petugas menemukan satu bungkusan plastik warna hitam yang disimpan oleh salah satu terduga pelaku di bagian pinggang sebelah kanan. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan pemerintah setempat.
"Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 105,50 gram," kata iptu Jufri.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga AS mengakui bahwa paket sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial KK yang saat ini berada di Rutan Kelas IIB Raha.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerst Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Muna guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

