KENDARI – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya mengamankan seorang pria berinisial SR yang diduga melakukan percobaan pencabulan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di rumah kos, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kapolsek Kemaraya Iptu Busran mengatakan, SR ditangkap pada Kamis (29/1/2026) Tersangka diketahui merupakan mantan narapidana sekaligus masuk dalam aftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian.
“Tersangka merupakan DPO kasus pencurian aki di sebuah ruko dan terekam kamera CCTV,” ujar Iptu Busran, Selasa, (3/2/2026).
Busran menjelaskan, sebelum ditangkap, SR kembali melakukan aksi pencurian di rumah kos dengan cara masuk melalui plafon. Saat berada di dalam kamar, tersangka melihat korban yang tengah tertidur.
“Tersangka kemudian turun dari plafon dan melakukan perabaan terhadap korban,” jelasnya.
Korban yang terbangun langsung berteriak dan melakukan perlawanan. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut berdatangan dan sempat mengejar pelaku, namun tersangka berhasil melarikan diri.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penggerebekan di kediaman SR dan berhasil mengamankannya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 KUHP tentang percobaan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
DPO Pencurian Ditangkap Usai Coba Cabuli IRT di Rumah Kos Kendari
Polresta Kendari Bongkar Peredaran Sabu di Puuwatu, 48 Sachet Disita
Kamis, 16 April 2026
Pria di Lasolo Konut Ditangkap, Polisi Amankan 108 Paket Sabu
Kamis, 16 April 2026
Ditemukan Telungkup dengan Luka di Kepala, Kematian Pria Paru Baya di Konawe Diselidiki
Selasa, 14 April 2026
Penyelewengan Elpiji 3 Kg dari Bombana ke Mubar Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Minggu, 12 April 2026
Diduga Cemburu, Pria di Buton Tikam Korban hingga Tewas di Kali Biru
Jumat, 10 April 2026

