KENDARI – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya mengamankan seorang pria berinisial SR yang diduga melakukan percobaan pencabulan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di rumah kos, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kapolsek Kemaraya Iptu Busran mengatakan, SR ditangkap pada Kamis (29/1/2026) Tersangka diketahui merupakan mantan narapidana sekaligus masuk dalam aftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian.
“Tersangka merupakan DPO kasus pencurian aki di sebuah ruko dan terekam kamera CCTV,” ujar Iptu Busran, Selasa, (3/2/2026).
Busran menjelaskan, sebelum ditangkap, SR kembali melakukan aksi pencurian di rumah kos dengan cara masuk melalui plafon. Saat berada di dalam kamar, tersangka melihat korban yang tengah tertidur.
“Tersangka kemudian turun dari plafon dan melakukan perabaan terhadap korban,” jelasnya.
Korban yang terbangun langsung berteriak dan melakukan perlawanan. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut berdatangan dan sempat mengejar pelaku, namun tersangka berhasil melarikan diri.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penggerebekan di kediaman SR dan berhasil mengamankannya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 KUHP tentang percobaan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
DPO Pencurian Ditangkap Usai Coba Cabuli IRT di Rumah Kos Kendari
13 Paket Proyek Diduga Kurang Volume, Kepala BPBD Kolaka Utara Dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI
Kamis, 26 Februari 2026
Pemuda di Lasalepa Muna Ditangkap, Polisi Sita 32 Sachet Sabu
Kamis, 26 Februari 2026
Pengedar Sabu Diciduk di Rumahnya, Polisi Amankan Puluhan Saset
Rabu, 25 Februari 2026
Kejaksaan Negeri Muna Tetapkan Tiga Kadis Aktif Tersangka Korupsi Stadion Sepak Bola Motewe
Selasa, 24 Februari 2026
Bawa Pisau dan Badik, Dua Remaja Diciduk Saat Patroli Ramadan di Kawasan Batbat Kendari
Senin, 23 Februari 2026
Polisi Amankan 9 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Puuwatu Kendari
Sabtu, 21 Februari 2026

