KENDARI – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya mengamankan seorang pria berinisial SR yang diduga melakukan percobaan pencabulan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di rumah kos, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kapolsek Kemaraya Iptu Busran mengatakan, SR ditangkap pada Kamis (29/1/2026) Tersangka diketahui merupakan mantan narapidana sekaligus masuk dalam aftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian.
“Tersangka merupakan DPO kasus pencurian aki di sebuah ruko dan terekam kamera CCTV,” ujar Iptu Busran, Selasa, (3/2/2026).
Busran menjelaskan, sebelum ditangkap, SR kembali melakukan aksi pencurian di rumah kos dengan cara masuk melalui plafon. Saat berada di dalam kamar, tersangka melihat korban yang tengah tertidur.
“Tersangka kemudian turun dari plafon dan melakukan perabaan terhadap korban,” jelasnya.
Korban yang terbangun langsung berteriak dan melakukan perlawanan. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut berdatangan dan sempat mengejar pelaku, namun tersangka berhasil melarikan diri.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penggerebekan di kediaman SR dan berhasil mengamankannya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 KUHP tentang percobaan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
DPO Pencurian Ditangkap Usai Coba Cabuli IRT di Rumah Kos Kendari
Pelaku Curanmor di Kolaka Ditangkap, Polisi Amankan Tiga Motor Diduga Hasil Curian
Selasa, 02 Juni 2026
Kasus Pencabulan Anak di Wolasi Konsel Terungkap, Kakek Korban Diamankan Polisi
Selasa, 02 Juni 2026
Cemburu Diduga Jadi Pemicu, Suami di Konawe Selatan Aniaya Istri hingga Tewas
Senin, 01 Juni 2026
Diduga Hendak Lakukan Penyerangan, Tiga Remaja di Kendari Ditangkap Polisi
Sabtu, 30 Mei 2026
Pria Asal Butur Ditangkap di Kos Konsel, Simpan 151,1 Gram Sabu
Jumat, 29 Mei 2026
