×

Pencarian

Pria Asal Baubau Ditangkap Polisi, Diduga Perkosa dan Cabuli Anak 13 Tahun di Muna

MUNA– Seorang pria berinisial ML (20), warga Kelurahan Wangkapani, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

ML diamankan oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna pada Jumat malam, (13/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Korban diketahui seorang anak perempuan  beninisial S alias A yang masih berusia 13 tahun. 

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan salah satu sekolah dasar di Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 di lingkungan sekolah,” ujar Jufri dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (15/3/2026).

Meski demikian, Jufri belum merinci kronologi kejadian maupun motif terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut.

Saat ini ML telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Muna untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik.

Polres Muna menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Muna,” tutup Jufri.