×

Pencarian

Simpan 17 Sachet Sabu di Power Bank, Pria di Kendari Diamankan

KENDARI – Upaya penyamaran narkotika dengan modus disembunyikan di dalam kotak power bank berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari. Seorang pria berinisial EJS (28) ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi di sebuah rumah kos di Jalan Meohai I, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/3/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di area parkiran lokasi tersebut, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi narkotika.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di tempat kejadian.

“Pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ujar AKP Andi, Kamis (2/3/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 17 sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 5,15 gram. Barang tersebut disimpan dalam tas samping berwarna hitam dan disembunyikan secara rapi di dalam kotak power bank.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung, seperti pipet sendok, plastik pembungkus, serta klip sachet kosong yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Tak hanya itu, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi turut disita, beserta dokumen kendaraan milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Kabupaten Konawe Selatan mengakui menguasai barang haram tersebut.

“Dari pengakuannya, tersangka menyimpan sabu tersebut saat diamankan. Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait jaringan yang bersangkutan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.