×

Pencarian

Diduga Perkosa Tetangga Penyandang Disabilitas Sebanyak Sembilan Kali, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

KENDARI – Seorang pria berinisial LOK (51) ditangkap Satreskrim Polresta Kendari setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tetangganya, seorang perempuan penyandang disabilitas tunawicara berinisial NU (30). Korban dilaporkan sempat hamil sebelum akhirnya mengalami keguguran.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Konawe, Kelurahan Benua Nirae, pada Sabtu (4/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak sembilan kali sejak Maret hingga Mei 2026. Aksi tersebut diduga dilakukan di bawah pohon enau yang berada di depan rumah korban.

Menurut Kompol Malau, berdasarkan pengakuan pelaku, peristiwa bermula saat ia mendatangi rumah korban. Pelaku mengklaim korban sempat melambaikan tangan kepadanya. Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke bawah pohon enau yang berada di depan rumah korban sebelum diduga melakukan aksi kekerasan seksual. Perbuatan tersebut diduga berulang kali dilakukan hingga Mei 2026.

"Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kehamilan yang kemudian berakhir dengan keguguran," ujar Kompol Malau.

Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan terhadap korban, kehamilan yang dialaminya merupakan akibat dari kekerasan seksual yang diduga dilakukan pelaku. Korban juga menyampaikan bahwa pelaku masih melakukan perbuatan serupa saat dirinya sedang hamil.

Selain dugaan kekerasan seksual, penyidik juga mendalami dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga beberapa kali memukul bagian perut korban hingga menyebabkan korban mengalami keguguran pada Jumat, (3/7/2026).

"Selama korban yang merupakan penyandang disabilitas hamil, pelaku diduga beberapa kali melakukan pemukulan pada bagian perut korban. Akibatnya, korban mengalami keguguran dan janin keluar di kamar mandi rumah korban," kata Kompol Malau.

Saat ini, LOK telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.