KENDARI – Seorang anak perempuan di Kota Kendari bernama diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, IL (35). Dugaan persetubuhan itu disebut berlangsung selama sekitar tiga tahun, sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar hingga kelas 2 SMP.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi di rumah keluarga mereka di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan kasus ini terungkap setelah ibu korban, berinisial S (34), melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap pelaku di kediamannya pada Jumat, 17 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengalami kekerasan seksual berulang sejak 2023 hingga Juni 2026.
"Pada sekitar Juni 2026, korban yang sementara bermain handphone di dalam kamar kemudian dipanggil oleh terlapor ke kamarnya. Setelah itu, korban ditarik ke atas kasur," ujar Kompol Welliwanto Malau.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku diduga mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Ancaman itu diduga membuat korban selama ini memilih untuk diam.
Dari hasil pemeriksaan, IL mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut berulang kali karena kesal setelah ajakannya untuk berhubungan badan dengan istrinya ditolak.
Nyaris Terluka, Polisi Diserang Pria Bersenjata Badik saat Mediasi Warga di Soropia Konawe
"Persetubuhan terhadap korban anak tersebut sering dilakukan setiap kali pelaku ditolak untuk melakukan hubungan badan oleh istrinya," ungkap Welliwanto.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
