KENDARI – Tim URC Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari menangkap pria berinisial JI (33) yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, SR (26).
JI diamankan di Desa Lalimbue, Kelurahan Ulu Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan JI diduga menganiaya istrinya dengan cara memukul serta mengancam menggunakan senjata Airgun jenis pistol.
"Dalam keadaan emosi, pelaku memukul bahu kanan korban sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan kiri," kata Kompol Malau, Minggu (30/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di dalam mobil saat keduanya berada di Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kompol Malau menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama suaminya tengah menjaga anak mereka yang menjalani perawatan di salah satu klinik di Jalan Pattimura.
Saat berada di ruang rawat inap, JI menegur istrinya agar mengganti pakaian karena dinilai terlalu terbuka dan terdapat perawat laki-laki yang akan masuk ke ruangan.
"Namun, korban merespons teguran tersebut dengan membentak," ujar Kompol Malau.
Tersinggung dengan respons istrinya, JI kemudian mengajak korban keluar klinik dengan alasan membeli makanan.
Saat berada di dalam mobil, keduanya kembali terlibat pertengkaran. Dalam kondisi emosi, JI diduga memukul bahu kanan korban sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan kiri.
Selain penganiayaan, JI juga diduga mengeluarkan senjata Airgun jenis pistol dan mengarahkannya ke bagian perut korban.
"(Pelaku) mengeluarkan pistol dan mengancam korban dengan mengarahkan pistol tersebut pada bagian perut korban," kata Kompol Malau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JI mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Namun, dia membantah telah melakukan pengancaman menggunakan senjata Airgun.
"Pelaku tidak mengakui telah melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata Airgun jenis pistol dengan cara diarahkan ke perut korban," pungkas Kompol Malau.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya dan satu buah senjata Airgun jenis pistol.
Saat ini, JI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

