×

Pencarian

Klarifikasi PT Integra Mining Nusantara Dinilai Hanya Pembenaran, JANGKAR SULTRA Desak Kejati Uji Data

KENDARI — Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR SULTRA) menilai klarifikasi yang disampaikan oleh pihak PT Integra Mining Nusantara (IMN) terkait dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) cenderung bersifat normatif dan merupakan pembenaran sepihak.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas rilis klarifikasi Public Relations PT IMN, Muh Rifly Alkautsar, yang menanggapi aksi unjuk rasa JANGKAR SULTRA di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Kamis (3/9) lalu.

Sekretaris Umum JANGKAR SULTRA, Malik Botom, menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak jawab dan klarifikasi yang dikeluarkan oleh manajemen korporasi.

Kendati demikian, Malik menegaskan bahwa sebuah klarifikasi di ruang publik tidak boleh berhenti pada klaim kepemilikan dokumen semata, melainkan harus menyentuh substansi persoalan yang dilaporkan.

“Kami tidak meminta perusahaan mengakui tuduhan kami, melainkan kami meminta perusahaan membuktikan bantahannya secara transparan. Jika perusahaan menyatakan seluruh operasionalnya telah sesuai dengan aturan, maka pembuktian tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan oleh aparat penegak hukum,” ujar Malik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2026).

JANGKAR SULTRA kemudian membeberkan sejumlah poin sanggahan terhadap klaim PT IMN terkait empat isu krusial: Pertama, mengenai status dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan kuota produksi.

Malik menjelaskan, substansi yang dipersoalkan pihaknya bukan sekadar kepemilikan dokumen RKAB, melainkan kesesuaian antara kuota yang disetujui, realisasi produksi riil, volume material di tumpukan (stockpile), hingga proses pengangkutan.

Kedua, terkait klaim material yang disebut sebagai "sisa produksi sebelumnya". JANGKAR SULTRA mendesak penegak hukum untuk menguji keabsahan administrasi material tersebut. 

"Pernyataan dapat ditelusuri harus dibuktikan secara hukum. Sisa produksi tahun berapa, di blok mana, berapa volumenya sebelum dimuat, itu semua harus diaudit agar tidak menjadi modus legalitas material," kata Malik.

Ketiga, mengenai penyelesaian sengketa lahan dengan masyarakat setempat. 

JANGKAR SULTRA menilai klaim sepihak PT IMN yang menyatakan persoalan lahan telah selesai harus dibuktikan dengan transparansi dokumen otentik, mencakup luasan objek tanah, identitas kepemilikan, dan proses penyelesaian yang sah.

Keempat, terkait dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal atau subsidi. 

JANGKAR SULTRA menyatakan sependapat dengan pihak PT IMN agar pemakaian bahan bakar tersebut dibuktikan melalui pemeriksaan resmi terhadap manifes pembelian, rekam jejak perusahaan pemasok, dan volume penggunaan operasional.

Lebih lanjut, JANGKAR SULTRA menangkap pernyataan PT IMN yang mengaku "tidak alergi terhadap pemeriksaan" sebagai momentum bagi Kejati Sultra untuk segera mempercepat proses hukum.

"Karena pihak PT IMN menyatakan siap diperiksa dan memiliki data, maka tidak ada alasan lagi bagi Kejati Sultra untuk berjalan lambat. Kami mendesak Kejati Sultra segera menindaklanjuti laporan kami dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan dokumen, serta verifikasi lapangan demi kepastian hukum," tegas Malik.

JANGKAR SULTRA menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kewenangan pembuktian kepada aparat penegak hukum secara objektif dan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Dibaca: 82 Kali