KENDARI – Anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi NasDem, La Ami, akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pertama.
La Ami dieksekusi pada Rabu (26/8/2026) untuk menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara penggunaan ijazah palsu.
Kepala Kejari Kendari, Azi Tyawhardana, mengatakan La Ami tidak memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan jaksa untuk menjalani eksekusi.
“Yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama. Kemudian kami kirimkan panggilan kedua dan yang bersangkutan datang,” kata Azi saat ditemui di Kantor Kejari Kendari, Rabu siang.
Menurut Azi, eksekusi dilakukan setelah pihaknya menerima secara resmi petikan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7587 K/Pid.Sus/2026 tanggal 18 Juni 2026.
Putusan tersebut menolak permohonan kasasi yang diajukan La Ami melalui kuasa hukumnya sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
“Kami sudah menerima secara resmi putusan dari Mahkamah Agung terkait terdakwa atas nama La Ami dalam perkara penggunaan ijazah palsu. Kami sudah melaksanakan eksekusi,” ujarnya.
Dalam putusan MA, La Ami dinyatakan tetap bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta.
“SesuaI bunyi dalam putusan bahwa La Ami dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta,” jelas Azi.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, La Ami diwajibkan menjalani pidana kurungan selama empat bulan.
Dengan eksekusi tersebut, La Ami kini resmi berstatus terpidana dan menjalani hukuman di Rutan Kelas IIA Kendari.
Perkara tersebut bermula dari putusan PN Kendari Nomor 300/Pid.Sus/2025/PN Kdi tanggal 23 Desember 2025. Dalam putusan itu, La Ami dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan ijazah palsu.
La Ami kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun, permohonan tersebut ditolak melalui Putusan MA Nomor 7587 K/Pid.Sus/2026 yang dibacakan pada 18 Juni 2026.

